Friday, April 19, 2024
spot_img

Kakek 78 Tahun Pemerkosa 4 Anak di Aceh Besar Dihukum 180 Bulan Penjara

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, menjatuhkan hukuman 180 bulan penjara atau 15 tahun kepada kakek MN yang melakukan pemerkosaan terhadap 4 anak. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya sebanyak 150 bulan.

“Kakek 78 tahun yang berinisial MN divonis majelis hakim dengan hukuman 180 bulan penjara,” kata Ketua MS Jantho, Siti Salwa, melalui Humas MS Jantho, Murtadha, kepada awak media, Selasa (2/2).

Vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa, karena Majelis Hakim MS Jantho mempertimbangkan jumlah korban anak-anak sebanyak 4 orang. “Terlebih lagi korban anak-anak masih berusia di bawah umur, bahkan ada yang masih berusia balita,” sebutnya.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin oleh Ervy Sukmarwati, yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, dibantu dua hakim anggota, Ridhwan dan Fadhlia.

Menurut Murtadha, majelis hakim dalam persidangan menyebutkan bahwa terdakwa MN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sesuai dengan Pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014. Majelis Hakim juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam memutuskan perkara.

Terhadap putusan itu, terdakwa MN menerima putusan tersebut. JPU dari Kejari Aceh Besar juga menyatakan menerima vonis tersebut.

Kasus pemerkosaan terhadap 4 bocah yang dilakukan MN, terjadi pada Agustus 2020, di salah satu gampong dalam Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Korban dalam kasus asusila ini sebanyak 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang berusia 7 tahun.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU