Saturday, April 27, 2024
spot_img

Kaji Ulang Qanun Jinayat: Aparat

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Aparat penegak hukum di Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk mengkaji ulang qanun jinayat dan qanun hukum acara jinayat, karena kedua produk hukum dewan periode lalu itu masih terjadi perbedaan penafsiran sehingga sulit diimplementasikan di lapangan.

Permintaan aparat penegak hukum itu tertuang dalam rekomendasi setelah mereka melakukan workshop selama dua hari di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, yang berakhir, Minggu petang.

Workshop itu difasilitasi oleh Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariah (JMSPS) yang merupakan gabungan 16 LSM perempuan dan organisasi peduli hak asasi manusia (HAM) di Aceh.

Peserta workshop berasal dari unsur kejaksaan negeri, kepolisian, wilayatul hisbah, hakim pengadilan negeri dan advokat. Sedangkan, hakim syariat dilarang mengikuti acara itu oleh Ketua Mahkamah Syariah Aceh.

Mereka menyatakan, dukungan penuh terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh, tapi harus senantiasa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, kedamaian dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut aparat penegak hukum itu, kedua qanun yang telah disahkan DPRA pada 14 September lalu, belum sah sebagai qanun dari aspek hukum tentang pengesahan sebuah qanun sesuai Undang-undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh.

Untuk itu, pemerintah harus mengeluarkan pernyataan resmi tentang status hukum rancangan qanun itu sehingga tidak menjadi polemik dan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat yang akan menganggu suasana damai di Aceh, tulis mereka.

Mereka meminta dilakukan peninjauan dan pengkajian ulang yang lebih mendalam terhadap substansi kedua qanun itu karena banyak terdapat pengertian atau batasan jarimah yang multi-tafsir, tidak jelas, tidak koheren antara satu pasal dengan pasal lain.

Selain itu, kedua qanun tersebut “membuka ruang untuk impunitas bagi pelaku dan tidak mempunyai kepastian hukum sehingga sulit untuk diimplementasikan serta belum selaras dengan beberapa peraturan perundangan lainnya,” tulis mereka.

Dalam rekomendasinya, aparat penegak hukum di Aceh juga meminta pemerintah Aceh dan DPRA untuk meninjau kembali terhadap bentuk dan jumlah hukuman karena yang terdapat dalam qanun itu belum sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat Aceh serta belum adanya pengkajian mendalam baik dalam konsep Islam maupun hukum nasional.

Mereka juga merekomendasikan agar pemerintah memprioritaskan syariat Islam di Aceh dengan peningkatan pendidikan dan pemahaman terkait syariat Islam dan peningkatan sumber daya manusia baik masyarakat maupun penegak hukum serta penyediaan sarana dan prasarana penegakan hukum sehingga qanun yang akan dihasilkan efektif pemberlakuannya dan dapat memberikan keadilan, kedamaian dan kesejahteraan masyarakat.[]

Previous article
Next article
Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU