Wednesday, April 17, 2024
spot_img

Kaji Implemantasi Hukum Jinayat Terhadap Anak, Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelar Diskusi

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh menggelar diskusi hukum untuk wilayah I yang meliputi Mahkamah Syar’iyah Jantho, Mahkamah Syar’iyah Sabang, Mahkamah Syar’iyah Sigli Kelas I B dan Mahkamah Syar’iyah Meureudu. Diskusi bertema ‘Implementasi Hukum Jinayat Dalam Melindungi Anak Berhadapan dengan Hukum (Kajian Analisis Aspek Pembuktian dan Penerapan Uqubat)’, berlangsung di Hotel Hermes Place, Banda Aceh, Kamis (25/3/2021).

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang juga Ketua Panitia Diskusi, Ervy Sukmarwati, mengatakan diskusi hukum tersebut dihadiri oleh 50 orang peserta, terdiri dari Ketua, Wakil, Hakim, Panitera dan Panitera Muda Jinayat. “Harus kami batasi 50 orang, mengingat kondisi pandemi Covid-19, dan dalam pelaksaannya kita terapkan protokol kesehatan,” katanya.

Pemateri yang dihadirkan adalah Faisal Mahdi, Ketua Pengadilan Negeri Jantho, dan Prof Syahrizal Abbas, selaku Intelektual Hukum Islam Dari Fakultas Syariah Kampus Universitas Islam Negeri Ar Raniry.

Sementara Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, menambahkan bahwa tema yang diangkat dalam diskusi hukum kali ini adalah hal yang krusial yang terjadi dalam wilayah I. “Dengan melihat perkembangan perkara jinayat yang ditangani oleh Mahkamah Syar’iyah khususnya yang berada di wilayah I, maka hasil dari diskusi panitia, kita mengangkat tema ini untuk didiskusikan oleh para hakim, dengan mendengar masukan dari akademisi dan praktisi pada lingkungan peradilan umum,” katanya.

Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Rafiuddin, menyampaikan bahwa diskusi hukum ini hendaknya melahirkan terobosan dan rekomendasi kepada pihak terkait dan elemen stakeholder lainnya dalam upaya penyelesaian perkara jinayat. Khususnya yang berkaitan dengan anak yang berhadapan dengan hukum, baik anak sebagai korban, anak sebagai saksi bahkan anak sebagai pelaku.

“Perkembangan perkara jinayat akhir-akhir ini sangat memprihatinkan dan mendapat perhatian dari masyarakat secara holistik, baik yang melibatkan anak sebagai korban maupun sebagai pelaku,” tutur Rafiuddin.

Acara diskusi dibuka secara resmi Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk. Husaini A Wahab, selaku tuan rumah tempat penyelenggaraan kegiatan. Tgk Husaini menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. “Tema yang dipilih sangat sesuai untuk menjawab kebutuhan dan solusi hukum dalam dinamika kasus saat ini,” katanya.

Beliau berharap, persoalan hukum yang melibatkan anak bisa tertangani dengan baik ke depan. []

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU