BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyatakan program moratorium logging (jeda tebang) yang dicanangkannya pada 2007 lalu, bukan untuk mencegah pelaku illegal logging, namun untuk mencegah legal logging.
“Ada anggapan program jeda tebang gagal, padahal yang saya cegah itu legal logging bukan illegal loging,” kata Irwandi Yusuf pada acara penanaman secara simbolis 24 ribu bibit pohon bantuan Garuda Indonesia di Banda Aceh, Sabtu (9/1).
Penyerahan bibit pohon program Garuda Indonesia Peduli Aceh itu merupakan buah kerjasama perusahaan penerbangan itu dengan Yayasan Leuser Internasional dan Pemerintah Aceh.
Selain gubernur, turut hadir Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar, dan Perwakilan Menter Negara Lingkungan Hidup, Jhony P Kusumo.
Irwandi mengatakan, peluncuran program moratorium logging merupakan upaya mencegah perambahan hutan secara legal oleh 5 perusahaan besar pemegang HPH di Aceh.
“Saat itu Meteri Kehutanan bermaksud mengeluarkan izinnya, itu yang ingin kita cegah,” kata Irwandi. “Halusnya disebut pengusahaan padahal perambahan.”
Jika tidak dicegah, kata dia, ada 500 ribu hektar hutan Aceh yang akan rusak akibat pemberian izinnya.
”Kalau sekarang ada hutan Aceh yang sompel-sompel (dirambah), itu punya rakyat.”
Menurut Irwandi, pemberlakuan jeda tebang telah mencegah kerusakan tutupan hutan Aceh dari perambahan besar oleh HPH.
“Dibanding dengan daerah lain di Indonesia, deforestasi hutan Aceh merupakan yang terkecil,” katanya.
Irwandi menyebutkan illegal logging telah ada sejak lama dan merupakan kewenangan kepolisian mengusutnya tanpa harus melalui program moratorium logging.
“Biasanya dilakukan masyarakat sekitar hutan karena itu lahan paling mudah mencari rejeki,” sebutnya.
“Dengan jeda tebang mereka kita ajak mencari uang dari menanam bukan menebang kayu,” tambahnya. []