Lokasi pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Lamno-Jantho di desa Sango Kecamatan Jaya, Aceh Jaya. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai, pembangunan ruas jalan sepanjang 65 kilometer oleh Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh tersebut, tidak dilengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan tidak ada izin pinjam pakai hutan lindung. Foto direkam Selasa (17/11).