BANDA ACEH | ACEHKITA.COM– Forum Orangutan Aceh (Fora) mengaku turut berduka atas kematian Jack, orangutan yang berhasil disita pada Rabu 24 April 2013, dari salah satu tempat rekreasi taman wisata buatan di Kecamatan Sibreh, Aceh Besar.
Bagi Fora, kematian jack merupakan bukti ketidakseriusan dari BKSDA Aceh dalam upaya penyelamatan orangutan yang di pelihara secara illegal ini. Hal itu dapat di buktikan dari begitu lamban upaya penyitaan yang dilakukan oleh BKSDA Aceh terhitung darimasa pelaporan dan sampai ke langkah penyitaan.
“Jack memang sudah sudah dalam kondisi sekarat saat disita, akibat telatnya upaya penyitaan dari BKSDA Aceh” kata salah satu relawan Fora, Ratno sugito dalam rilis yang dikirim ke media, Rabu (8/5/2013) sore.
Menurutnya, kematian Jack merupakan salah satu momen penting dalam upaya penegakkan hukum terhadap upaya perlindungan satwa langka yang secara hukum di lindungi oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 41/1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan Peraturan Pemerintah No 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
Keberadaan Jack telah dilaporkan secara tertulis oleh Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) pada tanggal 26 Maret 2013. “Dalam surat itu pada bagian perihalnya tertulis tentang pengiriman laporan pemeliharaan orangutan diduga ilegal di Kabupaten Aceh Besar. Tetapi Jack baru di sita pada tanggal 24 April 2013. Butuh waktu kurang lebih satu bulan, wajar kalau Jack mati. Dan kami sangat kecewa dengan hal ini,” ungkapnya.
Untuk itu, Fora menuntut keseriusan dari kepala balai dalam menyikapi semua laporan yang telah di kirimkan ke BKSDA Aceh tekait praktik perdagangan dan kepemilikan satwa langka yang telah dilindungi secara hukum di Indonesia.
“Kematian Jack, seharusanya menjadi pembelajaran penting bagi aparat penegak hokum bahwa penangangan orangutan yang dipelihara dan diperdagangkan tidak cukup dengan hanya melakukan penyitaan sudah waktunya penegakkan hukum harus dilakukan, bukankah aturan terhadap pelaku perburuan, perdagangan dan pemelihara sudah sangat jelas. Sudah waktunya aturan tersebut dijalankan dengan tegas, agar tidak ada Jack-jack yang lain,” tegas Ketua Fora, Badrul Irfan.[]