Friday, May 3, 2024
spot_img

Istana: Qanun Bendera Aceh Bisa Dicabut

JAKARTA — Tidak tertutup kemungkinan aturan tentang bendera Aceh yang serupa dengan lambang GAM di dalam qanun (perda) Aceh akan dicabut oleh pemerintah pusat. Pencabutan perda yang dinilai bertentangan dengan aturan UU, sudah beberapa dilaksanakan selama ini.

Radzie/ACEHKITA.COM
Radzie/ACEHKITA.COM
“Ada banyak perda yang telah dibatalkan pemerintah. Kita kembalikan ke UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan PP 77/2007 kalau itu (qanun) tidak sejalan. Kita tidak bicara soal mana tingkatan yang lebih tinggi, tapi ini bertentangan dengan UU,” ujar Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (10/9/2013).

Namun sebelum sampai pada keputusan mencabut aturan dalam qanun, pemerintah pusat terus berkomunikasi dengan pemerintah Aceh untuk mencari solusi yang terbaik. Masih ada sisa waktu yang cukup untuk melakukan evaluasi dari dua pekan yang diberikan.

“Masih ada seminggu lagi,” sambung Julian.

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU