Tuesday, April 23, 2024
spot_img

Ini Tanggapan Dandhy Terkait Dilapor ke Polisi

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Dandhy Dwi Laksono buka suara terkait pelaporannya ke Polda Jawa Timur oleh Dewan Pengurus Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD Repdem) Jawa Timur, pada Rabu kemarin.

Dandhy mengaku ia bersama YLBHI dan SAFEnet masih mendalami motif pelaporan yang dilakukan organisasi sayap PDI Perjuangan itu.

Menurut jurnalis senior itu, pelaporan tersebut bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang ingin mengeluarkan pendapatnya.

“Kami juga sadar, pelaporan ini telah memicu keresahan umum yang daftar korbannya telah dan bisa lebih panjang, dan karenanya harus disikapi melampaui kasus individu yang butuh mediasi atau perdamaian,” kata pendiri Watchdoc ini dalam keterangan tertulis seperti dilansir laman Tirto.id, Kamis (7/9/2017).

Dalam laporannya, Ketua Repdem Jawa Timur, Abdi Edison menyebut status Dandhy di Facebook pada Minggu, 3 September 2017 telah menghina dan menebarkan kebencian pada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo.

Keberatan Abdi, khususnya terletak pada tulisan di paragraf yang berbunyi: “Tepat setelah Megawati kembali berkuasa lewat kemenangan PDIP dan terpilihnya Presiden Joko Widodo yang disebutnya ”petugas partai” (sebagaimana Suu Kyi menegaskan kekuasaannya), jumlah penangkapan warga di Papua tembus 1.083 orang, mengalahkan statistik tertinggi di era Presiden SBY (2013) yang berjumlah 548 orang.”

Merespons tulisan itu, DPD Repdem Jawa Timur melaporkan Dandhy atas pelanggaran Pasal 27 dan Pasal 28 UU Nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 19/2017 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dandhy dianggap mencemarkan nama baik Megawati, Presiden Jokowi dan PDI Perjuangan.

Secara pribadi, mantan produser Liputan6 SCTV yang pada 2015 lalu melakukan keliling Indonesia dengan sepeda motor ini selama setahun untuk merekam berbagai kearifan lokal, merasa tidak pernah punya masalah dengan Repdem atau PDIP.

Karena itu, Dandhy tidak mau bertindak secara terburu-buru, meski ia menyadari jika laporan tersebut telah menambah panjang daftar penyalahgunaan pasal karet dalam UU ITE hanya karena mengutarakan pendapat di media sosial.

Dandhy justru berharap ada artikel bantahan atau perspektif pembanding terhadap tulisannya daripada laporan polisi.

Dia menuturkan, belakangan ini banyak kasus-kasus yang menuntut perhatian publik lebih besar daripada sekadar mempidanakan seseorang akibat pendapatnya di muka umum.

“Dibanding kasus-kasus tersebut, apalagi penangkapan 4.996 orang Papua sepanjang 2016 dan tragedi Rohingya, kasus pelaporan ini tentu tidak ada apa-apanya,” kata Dandhy dalam akun resmi Facebook miliknya.

Hingga saat ini, Dandhy mengaku masih akan mengumpulkan informasi terkait pelaporannya. Ia bersama dengan YLBHI dan SAFEnet akan melakukan respons dengan pertimbangan yang terukur.

“Apakah ini semata sikap reaksioner sekelompok partisan politik yang memanfaatkan ‘pasal-pasal karet’ dalam UU ITE dan KUHP, atau sebuah varian represi baru bagi kebebasan berpendapat tanpa mengotori tangan dan citra kekuasaan,” kata Dandhy.

Solidaritas

Selain pernyataan seperti diterima laman Tirto.id di atas, Dandhy juga menanggapinya di akun Facebooknya melalui tulisan berjudul SOLIDARITAS ITU. Berikut isinya:

“Kawan-kawan, terima kasih untuk semua reaksi dan solidaritasnya yang belum dapat saya balas satu per satu. Juga mohon maaf untuk rekan media yang sepanjang hari berusaha menghubungi tapi belum sempat saya respon.

Pertama, seperti halnya kita semua, saya juga terkejut dengan pelaporan itu. Alih-alih mendapat kiriman artikel bantahan atau perspektif pembanding, yang datang justru kabar pemolisian.

Kedua, kawan-kawan pengacara dari berbagai lembaga bantuan hukum maupun individu-individu, menyarankan agar semua respon terkait kasus ini hendaknya terukur. Saran ini agak mengganggu kebiasaan saya yang cenderung lebih spontan. Tapi mereka banyak benarnya.

Yang sedang kami lakukan adalah mengumpulkan informasi apakah ini semata sikap reaksioner sekelompok partisan politik yang memanfaatkan “pasal-pasal karet” dalam UU ITE dan KUHP, atau sebuah varian represi baru bagi kebebasan berpendapat tanpa mengotori tangan dan citra kekuasaan.

Meski keduanya sama-sama ancaman bagi demokrasi, namun kesimpulan atas kedua hal itu tentu menuntut respon yang berbeda.

Ketiga, hari-hari ini banyak persoalan yang menuntut perhatian publik lebih besar, seperti kasus petani Kendeng yang mengalami kriminalisasi dan pembongkaran tenda keprihatinan di Jakarta, peringatan 13 tahun pembunuhan Munir, dan melanjutkan solidaritas terhadap warga Rohingya.

Bahkan, ada pelaporan tiga media massa terkait kasus Novel Baswedan, pemenjaraan para pemrotes proyek pembangunan alun-alun di Gresik, pemenjaraan pengacara yang selama ini mendampingi nelayan di Bangka, kriminalisasi warga Banyuwangi yang menolak tambang emas dengan delik penyebaran komunisme, hingga terbunuhnya warga di Papua dalam sebuah insiden dan aparat pelakunya hanya divonis meminta maaf.

Dibanding kasus-kasus tersebut, apalagi penangkapan 4.996 orang Papua sepanjang 2016 dan tragedi Rohingya, kasus pelaporan ini tentu tidak ada apa-apanya.

Tapi kami juga sadar, pelaporan ini telah memicu keresahan umum yang daftar korbannya telah dan bisa lebih panjang, dan karenanya harus disikapi melampaui kasus individu yang butuh mediasi atau perdamaian. Sebab memang tak ada yang perlu dimediasi atau didamaikan dari tulisan itu. Secara pribadi, saya tidak pernah punya masalah dengan kelompok partisan itu atau pihak yang mungkin menggerakkannya. Karena itu, sekali lagi, respon dan pernyataan yang lebih terukur sedang disusun oleh kawan-kawan yang mendampingi kasus ini.

Keempat, langkah polisi atas pelaporan ini juga akan ikut menentukan sikap apa yang kita semua harus lakukan di tahap selanjutnya.

Demikian, terima kasih dan sungguh merasa terhormat dengan segala solidaritas yang telah kawan-kawan tunjukkan.

Salam.“[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU