BANDA ACEH | ACEHKITA.COm — Indonesia saat ini harus segera mempunyai undang-undang khusus yang mengatur soal pengadaan barang dan jasa. Sebab, dua sektor ini sangat rawan terjadinya penyelewengan anggaran.
Hal itu ditegaskan politikus Partai Keadilan Sejahtera M. Nasir Djamil di hadapan siswa Sekolah Antikorupsi Gerak Aceh di Banda Aceh, Jumat (5/10).
Menurut Nasir, masalah pengadaan barang dan jasa sebenarnya harus mempunya undang-undang tersendiri yang khusus mengatur soal pengadaan barang dan jasa. “Harus masuk dalam konstitusi, tidak cukup dengan peraturan presiden saja,” kata Nasir Djamil.
Selama ini, pengadaan barang dan jasa di kalangan pemerintah berpedoman pada Peraturan Presiden No 80/2003. Rancangan UU Pengadaan Barang dan Jasa pernah masuk ke Senayan, namun tidak mendapat perhatian yang cukup dari parlemen. Di Afrika Selatan, dua sektor ini punya undang-undang yang mengatur secara khusus.
Saban tahun, kata Nasir, hampir 30 persen kebocoran anggaran negara terjadi di sektor ini. Bahkan, KPK menetapkan dua sektor ini sebagai wilayah paling rentan korupsi. []