BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry dinyatakan resmi berubah status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry. Perubahan status itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 64 tahun 2013 tertanggal 1 Oktober 2013.
Rektor IAIN Ar-Raniry Farid Wajdi Ibrahim mengatakan, Perpres yang ditandatangani langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah diterima, Kamis (11/10) di Kantor Sekretaris Kabinet di Jakarta.
“Perubahan status IAIN menjadi UIN Ar-Raniry merupakan sebuah kado istimewa bagi kampus Jantong Hate Rakyat Aceh yang genap usianya 50 tahun, tepat pada 5 Oktober 2013,” ujarnya.
Farid menambahkan, UIN Ar-Raniry Aceh merupakan Universitas Islam Negeri yang ketujuh setelah UIN Sunan Syarif Kasim. “Alhamdulillah, bersamaan dengan ditetapkan UIN Sunan Ampel Surabaya menjadi UIN kedelapan,” kata dia.
Rektor menyebutkan, terhitung sejak 1 Oktober 2013, segala yang menyangkut dengan nama dan status IAIN secara otomatis menjadi aset UIN Ar-Raniry.
“Syukur Alhamdulillah, di tahun emas IAIN Ar-Raniry berhasil mengukir suatu sejarah penting dalam pengembangan jati diri, yaitu perubahan status menjadi Universitas,” kata Farid yang juga Ketua Forum Rektor PTAIN se-Indonesia. []