Dok. YEL

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gubernur Aceh Zaini Abdullah secara resmi menetapkan hutan gambut Rawa Tripa yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser menjadi kawasan lindung gambut, Sabtu (21/3/2015). (Berita ini dilengkapi video dari sindikasi kami, acehvideo.tv)

Lahan lindung gambut seluas 1.605 hektar ini telah dimasukkan dalam Qanun No 19/2013 tentang Tata Ruang Wilayah Aceh. Gubernur juga mengeluarkan Surat Nomor 590/33227 perihal tindak lanjut lahan eks PT. Kallista Alam pada 1 September 2014.

Kepala Dinas Kehutanan Aceh Husaini Syamaun mengatakan hutan yang ada di Rawa Tripa harus dipertahankan sebagai kawasan lindung gambut. “Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh. Ini komitmen Pemerintah Aceh,” katanya.

Husaini juga mengutarakan bahwa Pemerintah Aceh tetap berkomitmen menjadikan kawasan gambut yang memiliki kedalaman minimal tiga meter sebagai kawasan lindung di luar kawasan hutan.

Kepala UPTD KPH IV, Usman, menuturkan bahwa proses rehabilitasi berupa penanaman pohon ketapang sebanyak 120 ribu batang telah dilakukan di areal yang rusak dan terbuka. Begitu juga dengan penutupan 18 titik kanal yang telah selesai dilakukan dengan sempurna.

Penutupan 18 titik kanal ini bertujuan menahan air agar tidak keluar dari kawasan, sehingga ekosistem lahan basah yang penting untuk menjaga subsidensi gambut, pertumbuhan vegetasi hutan, dan sebagai stabilitas hidrologis kawasan sekitarnya, tetap terjaga. “Penutupan kanal ini dilakukan pada saluran drainase yang pernah dibuat oleh perusahaan kelapa sawit PT. Kallista Alam,” jelasnya.

Bekas lahan PT. Kallista Alam yang sudah ditetapkan menjadi kawasan lindung gambut seluas 1.605 hektar ini pernah digugat Walhi Aceh ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan (PTTUN) Medan, atas Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) yang dikeluarkan semasa Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Gugatan tersebut dimenangkan Walhi dengan putusan pencabutan IUPB di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tersebut.

Cut Erlianda, tokoh masyarakat di Suak Bahung, menyambut baik penetapan ini. Menurutnya, Pemerintah Aceh harus melibatkan masyarakat setempat dalam mengelola dan mengawasi kawasan linfung gambut kedepannya. “Gambut di Suak Bahung sangat tebal kedalamannya, sekarang sudah menjadi hak guna usaha (HGU) semua,” terangnya. []

VIDEO: Fadel Batubara/ACEHVIDEO.TV

[vc_video link=”https://www.youtube.com/watch?v=Pt52pcJ24JA”]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.