BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Aparat Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Aceh menangkap tiga orang pria bersenjata di sebuah rumah kosong di kompleks DPRA Jalan Pang Raet, Banda Aceh, Kamis (10/9/2015).
Bersama tiga pria itu, polisi ikut menyita tiga pucuk senjata api laras panjang –masing-masing satu pucuk AK56 dan dua pucuk M16, 197 butir amunisi kaliber 5.56 milimeter, 45 butir peluru kaliber 7.62 milimeter, empat buah magasin M16, dan satu unit magasin AK56.
Sumber acehkita.com menyebutkan, senjata itu ditemukan di sebuah koper milik ZAK yang diletakkan di dalam mobile X-Trail bernomor polisi BM 1605 NI.
Zak merupakan adik kandung Abdullah, gembong sabu-sabu yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kajhu, Aceh Besar.
Penangkapan Zak alias Teungku Sebi ini dilakukan setelah polisi menangkap dua orang lainnya, yaitu MA dan BAB yang terjaring razia.
“Tersangka dan senpi direncanakan akan digunakan untuk aksi membebaskan tahanan narkoba yang ada di Lapas Kajhu atas nama Abdullah,” ujar sumber media ini.
Abdullah ditahan di LP Kajhu untuk menjalani persidangan di PN Banda Aceh. Ia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Kepolisian Resort Aceh Timur atas kepemilihan 78 kilogram sabu-sabu. []