Saturday, April 20, 2024
spot_img

Hari Ini, Status DOM Aceh Dicabut

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tanggal 7 Agustus 1998 menjadi tonggak baru bagi Aceh. Pada hari itu, Panglima ABRI Jendral TNI Wiranto mengumumkan pencabutan status daerah operasi militer di Aceh.

Kabar pencabutan status DOM ini disambut gegap gempita mahasiswa dan masyarakat Aceh. Selama 10 tahun, sejak 1989 hingga 1998, pemerintahan Orde Baru mengirimkan puluhan ribu tentara dan polisi ke Aceh untuk menumpas pemberontakan Aceh Merdeka.

Daerah Operasi Militer sejatinya bernama resmi Operasi Jaring Merah. Ini merupakan bentuk respons Presiden Soeharto terhadap Hasan Muhammad di Tiro yang memproklamirkan Aceh Merdeka di pegunungan Halimon, Pidie, pada 4 Desember 1976.

Dari puncak Halimon –kini berada di kawasan Pidie Jaya, Hasan Tiro menggugat keberadaan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hasan Tiro kecewa dengan Jakarta yang menjadikan Aceh bak sapi perah. Kekayaan alam dirampas, namun warganya tak kunjung sejahtera; menderita dan miskin.

Gerakan nasionalisme yang didengungkan Hasan Tiro mendapat sambutan sejumlah cendekiawan dan pemuda Aceh. Diam-diam, gerakan itu membesar. Bahkan, Hasan Tiro memberangkatkan banyak pemuda Aceh ke Libya untuk mendapatkan pendidikan militer. Tersebutlah nama Muzakir Manaf, Darwis Djeunib, Abu Razak, dan lainnya sebagai lulusan Tripoli.

Sejak itu, Tiro dan pengikutnya menjadi orang yang paling diburu aparat Indonesia: hidup atau mati!

Pada akhir 1989, Soeharto memberlakukan operasi militer dengan sandi Jaring Merah. Tujuannya, mengelaminasi kekuatan pengikut Hasan Tiro yang oleh negara dicap sebagai Gerakan Pengacau Keamanan (GPK).

Operasi Jaring Merah –dalam pelaksanaannya– tak terlalu selektif dalam memburu para gerilyawan. Pasukan pemerintah diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam skala besar dan sistematis selama pemberlakuan operasi militer itu.

Sepanjang satu dekade itu, Aceh berada dalam sejarah kelam. Nyawa manusia tak lebih berharga dibandingkan nyawa ayam. Hampir saban hari kita menjumpai kabar kematian orang-orang yang oleh media disebut dengan GPK. Kita juga sering mendengar kabar perempuan Aceh yang dinodai paksa (mengalami perkosaan), pelecehan seksual, penangkapan, penculikan, dan pembakaran fasilitas umum, dan rumah.

Di Pidie Jaya, sebuah desa hanya dihuni mayoritas perempuan, karena kaum lelaki terbunuh atau mengungsi. Kampung Janda nama desa di pedalaman Ulee Gle itu.

Sebuah catatan lembaga kemanusian menyebutkan bahwa selama pemberlakuan DOM, lebih 300 wanita dan anak perempuan mengalami perkosaan, dan antara belasan ribu orang tewas.

Amnesty International menyebutkan bahwa pemberlakuan DOM merupakan bentuk shock terapi bagi Gerakan Aceh Merdeka.

Tak terkira betapa pedihnya penderitaan masyarakat Aceh kala Operasi Jaring Merah itu. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) awal bulan ini merilis sebuah video dokumenter yang bercerita tentang kesaksian para korban penganiayaan selama pemberlakuan operasi militer di Tanah Seulanga.

“Saya diinjak-injak di perut. Buah zakar saya bengkak karena diinjak-injak perut. Dua orang naik di atas perut saya, diinjak dengan sepatu,” kata Abdul Wahab dalam video itu.

Wahab mengalami penyiksaan di Rumoh Geudong, Desa Bilie Aron, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie. Ia ditahan di sana pada tahun 1991.

Rumoh Geudong merupakan salah satu tempat konsentrasi paling ditakuti sepanjang sejarah DOM. Setelah DOM dicabut, Rumoh Geudong dibakar massa.

Pencabutan DOM tak terlepas dari perjuangan panjang mahasiswa dan masyarakat Aceh. Di bekas gedung FKIP Universitas Syiah Kuala –kini tempat berdirinya gedung AAC Dayan Dawood, belasan mahasiswa mengadakan aksi mogok makan, sebagai bentuk protes terhadap Jakarta yang memilih pendekatan militeristik dalam menyelesaikan konflik Aceh.

Sedikit melihat ke belakang, pencabutan DOM mulai disuarakan sejak 14 Oktober 1996. Dalam sebuah konferensi pers, Rektor Unsyiah Dayan Dawood menyebutkan bahwa Aceh dalam kondisi lebih aman dibandingkan Jakarta. Karenanya, predikat Aceh sebagai daerah rawan sudah saatnya dicabut karena merugikan secara ekonomis, politis, dan psikologis.

Pernyataan berani Dayan Dawood itu menggelinding hebat di Aceh, dan juga Jakarta. Bahkan Wakil Gubernur Lemhanas Juwono Sudarsono menyatakan predikat daerah rawan di Aceh –saat itu predikat serupa juga melekat bagi Timor Timur dan Irian Jaya– berpeluang dicabut.

Langkah itu kemudian disahuti dengan desakan penarikan pasukan non-organik dari Tanah Jeumpa. Namun, di tahun 1997, tuntutan tak terlalu disampaikan secara terbuka.

Baru pada Era Reformasi, seiring dengan tumbangnya rezim Orde Baru, gelombang tuntutan penarikan dan pencabutan DOM makin nyaring disuarakan. Tuntutan itu menjadi isu utama dalam setiap gerakan mahasiswa, LSM, dan rakyat.

Pada 29 Mei 1997, atas desakan dari pelbagai komponen masyarakat, DPRD menyurati Menteri Pertahanan dan Keamanan yang meminta agar status daerah operasi militer dicabut.

Tuntutan ini juga dibarengi dengan aksi mogok makan oleh 13 mahasiswa selama tiga minggu di kampus Unsyiah.

Desakan juga datang dari ulama dan akademisi, serta Gubernur Syamsuddin Mahmud. Lalu pada 22 Juli 1998, DPR RI membentuk Tim Pencari Fakta Kasus Aceh yang diketuai Hari Sabarno (Wakil Ketua). Mereka turun ke Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Timur –tiga daerah merah.

Jakarta akhirnya melunak. Menhankam/Pangab Jendral TNI Wiranto menyatakan segera menarik pasukan non-organik dan mengakhiri operasi militer. Ia meminta maaf kepada masyarakat Aceh.

Pada peringatan 17 Agustus 1998, Presiden BJ Habibie secara resmi menyampaikan permintaan maaf negara terhadap Aceh. Lalu permintaan maaf ini disusul dengan penarikan pasukan non-organik pertama sebanyak 250 personel pada 20 Agustus.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diketuai Baharuddin Lopa melakukan pendataan terhadap dugaan pelanggaran HAM selama operasi militer. Tim itu menemukan setidaknya 781 orang tewas, 163 orang hilang, 368 orang dianiaya, janda akibat suaminya meninggal atau hilang sebanyak 3.000 orang, dan lebih 20 ribu anak menjadi yatim, 98 unit bangunan dibakar, serta 102 wanita mengalami perkosaan.

Laporan ini mencengangkan dan membuka selubung gunung es pelanggaran HAM yang terjadi selama satu dasawarsa pemberlakuan Operasi Jaring Merah.

Kini, 18 tahun sudah status Daerah Operasi Militer berakhir. “Luka yang pernah tersakiti akibat konflik tersebut belum pernah diobati oleh negara yang katanya sangat menjunjung tinggi nilai demokrasi, hukum dan HAM,” kata Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra kepada acehkita.com.

Menurutnya, korban sampai saat ini masih terus berharap ada upaya negara untuk mengobati luka menganga mereka. “Semoga kehadiran KKR Aceh bisa mengobati luka ini,” ujarnya.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah juga menyinggung soal korban konflik selama pemberlakuan DOM. “Korban-korban konflik masih menuntut keadilan, bukan hanya keluarga mantan kombatan GAM, tapi juga keluarga prajurit TNI atau rakyat Aceh yang tidak memiliki sangkut paut dengan peperangan masa lalu,” kata Zaini.

Ia menyerukan agar semua kalangan mencari formula penyelesaian kasus masa lalu secara bermartabat. “Bukan untuk membuka luka lama, tapi dengan kelapangan hati menatap masa depan bersama,” ujarnya. []

@efmg

Fakhrurradzie Gade
Fakhrurradzie Gadehttp://www.efmg.blogspot.com
Reporter acehkita.com. Menekuni isu politik, teknologi, dan sosial. Bisa dihubungi melalui akun @efmg

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU