BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengeluarkan keputusan Nomor 541/20/2014 untuk menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) LPG tabung tiga kilogram sebesar Rp16.000. Harga ini ditetapkan untuk penjualan yang berada dalam radius 60 kilometer dari Depot LPG Pertamina atau Stasiun Pengisian dan Penganguktan Bulk Elpiji (SPPBE).
Dalam surat keputusan itu, Gubernur memberikan wewenang kepada bupati/walikota untuk mengatur atau menetapkan HET LPG 3 kilogram bagi daerah mereka masing-masing yang berada di luar radius 60 kilometer dari SPPBE, dengan mempertimbangkan lokasi pangkalan, pengangutan, dan faktor lain di lapangan. []