BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gubernur Zaini Abdullah melantik sembilan pelaksana tugas bupati dan walikota di Provinsi Aceh, Rabu (26/10/2016).
Sembilan pelaksana tugas yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri adalah Hasanuddin (Plt Walikota Banda Aceh), Teuku Asnal Zahri (Plt Walikota Sabang), Kamaruddin Andalah (Plt Walikota Langsa), Munawar (Plt Bupati Pidie), Hasanuddin Darjo (Plt Bupati Bener Meriah), Alhudri (Plt Bupati Aceh Tengah), Amhar Abubakar (Plt Bupati Aceh Timur), M. Ali Alfata (Plt Bupati Aceh Tamiang), dan Asmauddin (Plt Bupati Aceh Singkil).
Para pelaksana tugas ini ditunjuk untuk menjalankan roda pemerintahan selama bupati dan walikota definitif mengambil cuti dalam rangka mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah 2017. Sesuai aturan, calon kepala daerah petahana yang maju dalam pilkada harus mengambil cuti mulai dari tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Januari 2017 atau selama berlangsungnya masa kampanye.
Gubernur Zaini menyebutkan, para pelaksana tugas bertugas memastikan berjalannya roda pemerintahan, memelihara keamanan, memfasilitasi berlangsungnya pilkada serentak, menjaga netralitas PNS selama pilkada, mengesahkan anggaran, dan rotasi pejabat atas seizin Kementerian Dalam Negeri.
“Kepada pejabat yang baru diresmikan sebagai Plt agar melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggungjawab,” ujar Zaini. []