BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sekitar tiga puluhan mahasiswa di Banda Aceh berunjukrasa ke kantor Gubernur Aceh, Jumat (6/11). Mereka mendesak Pemerintah Aceh segera menjalankan Qanun Jinayah.
Massa menamakan dirinya Mahasiswa untuk Syariat Islam (Mahsyar) menilai, qanun itu sudah bisa dijalankan, meski Gubernur belum menekennya, karena telah melewati batas 30 hari pascapengesahan.
“Qanun Jinayah penting untuk memberi penguatan terhadap pemberlakuan syariat Islam di Aceh,” kata Faisal, kordinator aksi.
Mereka juga meminta Pemerintah Pusat menghormati qanun yang telah disahkan 14 September lalu oleh DPR Aceh periode 2004-2009 ini.
Saat aksi berlangsung, sempat terjadi ketegangan antara massa dan petugas yang tak mengizinkan mereka masuk ke pekarangan kantor Gubernur.
Massa sempat menggoyang-goyang pintu masuk, sambil berorasi. Sekitar setengah jam kemudian, mereka baru diizinkan masuk.
Aksi bubar sekitar pukul 12.00 WIB, usai mereka membacakan pernyataan sikap.
Seperti diketahui, Qanun Jinayah mengundang kontroversi, karena memasukkan hukum rajam bagi pezina yang sudah menikah.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf pun menolak meneken qanun itu, karena dinilai masih banyak kekurangan dan sewaktu pembahasan tak melibatkan banyak pihak. []