Friday, May 17, 2024
spot_img

Giliran Muzakir Manaf Gugat KIP ke MK

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Muzakir Manaf mengajukan gugatan terhadap tahapan pemilihan kepala daerah yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Kandidat wakil gubernur yang diusung Partai Aceh ini memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menunda sebagian tahapan pilkada.

Gugatan itu didaftarkan Muzakir Manaf melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin, ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (13/1) pukul 10.00 WIB. Dalam gugatan itu, kandidat gubernur dan wakil gubernur yang diusung Partai Aceh, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, meminta agar Mahkamah menunda tahapan pilkada.

“(Penundaan sebagian tahapan) dengan membuka kembali pendaftaran calon di pilkada Aceh, bagi pasangan calon baik berasal dari partai nasional, partai lokal, maupun perseorangan sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela diucapkan,” kata Kamaruddin dalam pernyataan yang dikirim ke media, Jumat (13/1) siang.

Kamaruddin juga menyebutkan, dalam permohonan itu kandidat Partai Aceh meminta agar Mahkamah memerintahkan KIP Aceh menyesuaikan tahapan dan jadwal pilkada.

Muzakir Manaf dan Zaini Abdullah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa UU No 11/2006 menyebutkan bahwa pilkada Aceh harus dilaksanakan berdasarkan qanun.

Namun, “hingga saat ini belum ada qanun pengganti terhadap Qanun Aceh No 7/2006 tentang pilkada,” kata Kamaruddin.

Mahkamah juga perlu mempertimbangkan komitmen DPRA untuk menyelesaikan pembuatan Qanun Pilkada secepatnya yang dapat dijadikan sebagai payung hukum pelaksanaan pilkada yang kedua pada masa perdamaian ini.

Alasan lain Muzakir untuk meminta penundaan pilkada adalah, ada calon pilkada yang berasal dari partai politik dan jalur perseorangan yang belum mendaftarkan diri karena menunggu kepastian payung hukum pilkada seperti dituangkan dalam UUPA.

“Akibat tindakan KIP yang tidak memperhatikan legitimasi payung hukum pilkada Aceh, para bakal calon kandidat tersebut tidak mempunyai kesempatan mendaftar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh KIP, sehingga hak-hak konstitusional mereka terabaikan,” sebut Kamaruddin.

“dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf juga merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat tahapan yang telah ditetapkan KIP Aceh. Mereka mengajukan permohonan ini ke Mahkamah Konstitusi, karena memiliki hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945 yaitu hak untuk ikut dalam pemilihan secara demokratis,” tambah Kamaruddin. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU