BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam surat itu, Gerak meminta Presiden Yudhoyono membebastugaskan Ilyas Hamid alias Ilyas Pase beserta Syarifuddin dari jabatan mereka sebagai bupati dan wakil bupati Aceh Utara. Ilyas Pase dan Syarifudddin menjadi terdakwa dalam kasus pembobolan kas daerah Aceh Utara senilai Rp220 miliar.
“Pemberhentian keduanya dari jabatan mutlak dilakukan seiring dengan pelanggaran aturan hukum yang dilakukan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar,” kata Koordinator Gerak Aceh Askhalani dalam surat kepada Presiden.
Ilyas Pase dan Syarifuddin kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Mereka masih menjalankan tugas sebagai bupati dan wakil bupati Aceh Utara, karena polisi tidak menahan mereka. Ilyas Pase dan wakilnya didakwa menyebabkan Aceh Utara mengalami kerugian sebesar Rp220 miliar.
Surat yang membeberkan kasus pembobolan kas daerah Aceh Utara yang dideposito di Bank Mandiri Cabang Jelambar Jakarta Barat itu, juga ditembuskan kepada Wakil Presiden, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua DPR-RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, dan DPRA. Surat itu dikirim ke Presiden pada 28 Juli lalu.
Menurut Akshalani, Ilyas Pase dan Syarifuddin perlu segera dibebaskan-sementara dari tugasnya sampai ada putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Kedua mereka merupakan tokoh utama atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kas daerah sebesar Rp220 miliar,” kata Askhalani. “Ini mutlak dilakukan untuk memberikan efek jera serta meminilamisasi terjadinya peluang dugaan korupsi baru.”
Pada 3 Agustus nanti, Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menyidangkan perkara ini. Agendanya, eksepsi terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum. []