BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Gerakan Antikorupsi (Gerak) Aceh melansir data peringkat daerah terkorup di Aceh. Di mata Gerak, Aceh Utara merupakan kabupaten terkorup di Aceh. Indikasi itu terlihat dari penanganan kasus dugaan korupsi pada 2010 yang berjumlah 19 kasus. Sementara Aceh Besar berada di urutan enam.
“Selain banyak kasus korupsi yang sedang ditangani, nilai kerugian negara paling tinggi yang saat ini terjadi di Aceh Utara yaitu senilai Rp 220 miliar,” kata Koordinator Gerak Aceh Askalani pada Launching Posko Pemantauan Peradilan, di gedung ACC Sultan Selim Banda Aceh, Jum’at (8/7).
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi akibat masih lemahnya sistem pengawasan hukum terutama terkait pengawasan penggunaan keuangan daerah.
“Tingginya kasus korupsi yang mendera Aceh, juga diakibatkan proses penyelesaiannya tidak berlangsung dengan baik oleh aparat penegak hukum, sehingga masih banyak yang ditemukan vonis bebas bagi pelaku tindakan korupsi di Aceh,” jelas Askalani.
Di peringkat kedua ada Kabupaten Bireun yang ditemukan 12 kasus dugaan korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 30,4 miliar. Disusul Aceh Timur di peringkat tiga. Di kabupaten ini terdapat 11 kasus dengan nilai kerugian lebih dari Rp 10,1 miliar. Peringkat empat diisi oleh Pidie, kemudian disusul Aceh Besar.
Selanjutnya Gerak Aceh juga melaporkan, sepanjang tahun 2010, terdapat tujuh kasus korupsi yang ditangani oleh Polda Aceh. Kerugian negara diduga mencapai Rp 428 miliar. Pembobolan kas daerah Aceh Utara sebesar Rp 220 miliar yang didepositokan di Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat, merupakan kasus terbesar yang ditangani polisi. Kini, kasus ini berada di tangan Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Kasus kas Aceh Utara menyeret Bupati Ilyas Pase. []