Sunday, April 28, 2024
spot_img

Ganja di Bandara SIM Milik Seorang PNS

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Aparat Kepolisian Resort Kota Banda Aceh berhasil menggagalkan aksi pengiriman 40 kilogram ganja di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar yang hendak di bawa ke Jakarta pada Minggu (9/9) pagi. Ganja itu dibiayai oleh salah seorang pegawai negeri sipil di Aceh Besar.

Agus Setyadi/ACEHKITA.COM
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Dedi Darwinsyah mengatakan ganja sebanyak 40 kilogram yang berhasil ditangkap oleh pihaknya itu dibiayai oleh ABD (50) salah seorang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Aceh Besar. Pada saat penangkapan, ABD hendak berangkat ke Jakarta.

“PNS inilah yang mendanai ganja itu ke Jakarta sekaligus pada hari itu ia hendak berangkat ke Jakarta,” kata Dedi kepada wartawan di Mapolres Banda Aceh, Senin (10/9).

Berdasarkan pengakuan ABD, kata Dedi, ganja itu ia peroleh dari tersangka lain yang berinisial EW yang merupakan warga Kecamatan Montasik Kabupaten Aceh Besar. Peran EW dalam kasus ini yakni mencari ganja untuk dikirim ke Jakarta.

Setelah ganja itu di dapat, kemudian tersangka EW menyerahkan barang haram tersebut kepada YZ yang merupakan security bandara. Kemudian tersangka YZ menyerahkam ganja-ganja itu kepada MZ untuk dimasukkan ke dalam bagasi pesawat Lion dengan tujuan Jakarta.

“Tersangka YZ dibiayai sebesar Rp3 juta dan MZ dibiayai sebesar Rp12 juta. Mereka dibiayai oleh ABD,” jelas Dedi.

Menurut pengakuan tersangka, jelas Dedi, aksi pengiriman ganja ke luar Aceh ini merupakan yang kedua kali. Pada aksi pertama, para tersangka dengan jaringan yang sama ini berhasil membawa barang haram itu ke luar Aceh sebanyak 18 kilogram.

“Waktu pertama, tersangka YZ dibiayai sebesar Rp1 juta dan MZ sebagai operator sebesar Rp5 juta. Barang itu dibawa dari Lamteuba Aceh Besar,” ujarnya.

Dedi bilang, ganja sebanyak 40 kilogram yang dimasukkan kedalam dua koper itu ditampung oleh salah seorang warga Aceh yang menetap di Jakarta. “Tersangka menjual ganja itu kepada penampung sekitar Rp1 juta per kilogram. Sedangkan di Aceh ia (tersangka) beli dengan harga sekitar Rp200-250 ribu per kilonya,” pungkas Dedi.[]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU