BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pemerintah Aceh meminta status pelabuhan Sabang tetap dipertahankan sebagai pelabuhan pengembangan kawasan perdagangan bebas. Muhammad Nazar, Wakil Gubernur, berharap pelabuhan Sabang diatur dengan undang-undang kawasan ekonomi khusus.
Saat ini pemerintah Aceh bersama pemerintah pusat sedang membahas PP pelabuhan sabang di Jakarta, Pemerintah Aceh ikut mengawal pembahan PP tersebut.
“Funsi dan peran pelabuhan sabang harus ditingkatkan, bukan malah dicabut status dan diturunkan,” tegas Nazar, Rabu (3/6).
Salah satu fungsi Peraturan Pemerintah kata Nazar, untuk menjamin investor dari manapun menanamkan investasi di Sabang, Undang Undang Nomor 37 Tahun 2000 dan UU Nomor 11 Tahun 2006, tidak memadai bila tidak diikuti dengan PP.
Sebelumnya Wali Kota sabang Munawarliza mengatakan, belum adanya PP tersebut pemerintah daerah khawatir dengan investor yang sudah menandatangani kerjasama akan membatalkan rencana investasi mereka.
“PP akan memberi kepastian hukum bagi investor, peraturan ini sangat dibutuhkan pemerintah Aceh,” kata Munawar.[]