Polisi mengamankan Ishak terdakwa kasus pencabulan yang mengamuk dan mencoba menyerang wartawan di Pengadilan Tinggi, Banda Aceh, Rabu (26/11). Ishak divonis hakim dengan hukuman enam tahun penjara bersama istri dan dua anaknya, mereka didakwa mencabuli seorang anak di rumah mereka di kawasan Pidie Jaya.
FOTO | Terdakwa Menyerang Wartawan
Baca Tulisan Lainnya
- Advertisement -