T.A. Khalid (tengah) bersama pengacaranya, Safaruddin (kiri), memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan usai bertemu dengan komisioner KIP Aceh, Rabu (9/11). Mantan ketua DPRK Lhokseumawe ini gagal mendaftar sebagai calon gubenur Aceh dari jalur perseorangan karena KIP belum menetapkan SK tahapan pilkada yang baru sesuai putusan sela Mahkamah Konstitusi.
FOTO | TA Khalid Gagal Daftar di Pilkada
Baca Tulisan Lainnya
- Advertisement -