Polisi menggelar barang bukti tiga senjata api laras panjang, alat pemotong besi, rantai dan tali milik tiga orang pria bersenjata dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (11/9/2015). Kelompok bersenjata itu berencana akan membebaskan rekannya yang saat ini ditahan di LP Kajhu karena didakwa memiliki 75 kilogram sabu dan masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh. FOTO | CHAIDEER MAHYUDDIN/ACEHKITA.COM