Kasubdin IV Bidang Tipiter Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Mirwazi (kanan), memperlihatkan satwa dilindungi yang diawetkan (offset) hasil sitaan di Mapolda Aceh, Senin (27/1). Sampai saat ini masih marak perburuan satwa padahal memiliki satwa dilindungi yang diawetkan dan memelihara hewan langka dilindungi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistimnya dengan hukuman minimal dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
FOTO | Offset Satwa Liar
Baca Tulisan Lainnya
- Advertisement -