Saturday, April 27, 2024
spot_img

FOTO | Offset Satwa Liar

Kasubdin IV Bidang Tipiter Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Mirwazi (kanan), memperlihatkan satwa dilindungi yang diawetkan (offset) hasil sitaan di Mapolda Aceh, Senin (27/1). Sampai saat ini masih marak perburuan satwa padahal memiliki satwa dilindungi yang diawetkan dan memelihara hewan langka dilindungi tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistimnya dengan hukuman minimal dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ofset_Chaideer Mahyuddin-3

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU