Aktivis Forum Orangutan Aceh melakukan teatrikal di depan Kantor Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam, Banda Aceh, Rabu (22/5). FORA menyayangkan kinerja BKSDA Aceh yang terkesan melindungi warga yang memelihara dan memiliki orangutan diberbagai daerah dan mendesak untuk segera disita karena satwa langka itu dilindungi Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistemnya.