Saturday, April 27, 2024
spot_img

Enam Pelanggar Syariat Islam Dicambuk

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan uqubat atau eksekusi hukuman cambuk terhadap enam pelanggar syariat Islam. Eksekusi dilakukan di Taman Bustanussalatin Kota Banda Aceh, Senin (7/12).

Keenam pelanggar syariat Islam yang dicambuk kali ini terdiri dari 1 orang pelaku pelecehan seksual dan lima lainnya pelaku perjudian (maisir). Dua di antara pelaku perjudian yang dicambuk karena kasus judi sabung ayam dan tiga orang lainnya kasus judi togel.

Mereka menjalani hukuman cambuk setelah mendapat vonis dari Mahkamah Syar’iyah beberapa waktu lalu, terdiri dari 5 laki-laki dan 1 perempuan.

Pantauan acehkitacom masing-masing terdakwa menjalani hukuman cambuk secara bergiliran setelah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim medis. Pelaksanaan hukuman cambuk di tengah pandemi corona ini berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dua pelaku judi sabung ayam masing-masing DJ dan MU masing-masing dihukum 10 kali cambukan. Sementara pelaku judi togel MZ dan perempuan AAY dihukum cambuk 27 kali sabetan dan satu orang lainnya berinisial MA dihukum 37 kali cambukan.

Sedangkan MU pelaku pelecehan seksual dihukum cambuk sebanyak 37 sabetan setelah dikurangi masa tahanan sebanyak 3 kali cambukan. Ia dicambuk setelah terbukti bersalah melanggar pasal 46 junto Pasal 1 butir 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Total yang dihukum cambuk hari ini ada enam orang, yang pelanggarannya maisir dan pelecehan seksual. Cambuk ini yang kesembilan di tahun 2020,” ujar Plt Kasatpol PP-WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.[]

https://www.instagram.com/p/CIfxuJwnRdK/

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU