SINABANG |ACEHKITA.com – Empat peracik dan pengedar minuman tuak yang ditangkap di Kecamatan Teupah Barat Simeulue, diarak keliling di kawasan ibukota kecamatan, Kamis (20/12/2012).
Mereka yang diarak yaitu SM (50), SH (43), RF (27) dan AS (40). Mereka ditangkap oleh tim gabungan yang terdiri atas camat, komandan Koramil, dan masyarakat pada Rabu (19/12/2012). Barang bukti yang diamankan berupa tiga jerigen, bambu, dan air tuak 25 liter.
Sebelum diarak, mereka terlebih dahulu dibina dan salat di Masjid Babussalihin, Desa Salur.
Camat Teupah Barat Abdul Karim menyebutkan, hukuman sosial yang diberikan kepada empat peracik tuak ini dimaksudkan untuk menyadarkan mereka. “Ini kesepakatan warga dan unsur muspika,” kata Abdul Karim. “Hukuman semacam ini biar ada efek jera.”
Saat ini, kata Abdul Karim, pihaknya tengah gencar merazia untuk memberantas minuman khamar. “Razia ini masih kita lanjutkan, tapi bersifat rahasia,” ujarnya.
Salah seorang pelaku, AS (40), mengaku tuak yang mereka racik dijual kepada penampung yang ada di Kota Sinabang. “Air nira ini saya jual ke kota Sinabang,” kata AS, dengan wajah tertunduk. []