Thursday, April 25, 2024
spot_img

Dua TPS di Aceh Utara Lakukan PSU

LHOKSEUKON | ACEHKITA.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS, Selasa (23/4). Dua TPS itu masing-masingnya terletak di Kecamatan Baktiya dan Kecamatan Nisam.

Komisioner KIP Aceh Utara, Munzir mengatakan PSU dilaksakan berdasarkan keputusan pihaknya yang dituangkan dalam Surat Keputusan No.169/HK .04.1-Kpt/1108/KIP-KAB/IV/2019. Dua TPS tempat PSU digelar adalah TPS 97 di Gampong Matang Ulim (Kecamatan Baktiya) dan TPS 38 Gampong Meunasah Cut (Kecamatan Nisam).

Menurut Munzir, kedua TPS mempunyai masalah yang sama. Dikarenakan adanya surat suara lebih dan cadangan yang dicoblos beberapa saksi berulang kali. “Surat suara yang tidak terpakai dan suara suara cadangan dibagikan kepada saksi dan dicoblos,” ujarnya seperti dilansir laman resmi KIP Aceh, Selasa (23/4).

Pengawas TPS (PTPS) kemudian menemukan pelanggaran itu dan merekomendasikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dua TPS tersebut untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019.

KIP Aceh Utara langsung menggelar rapat pleno setelah menerima laporan, menindaklanjuti rekomendasi. “Kami kemudian memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di kedua TPS tersebut,” jelasnya.[]

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU