Tuesday, March 19, 2024
spot_img

Dua Kapal Nelayan Ditangkap di Aceh, Dugaan Illegal Fishing

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Sebanyak dua kapal nelayan ditangkap terpisah di perairan Aceh oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh, karena diduga telah melakukan penangkapan ikan tanpa mengantongi dokumen lengkap. Saat ini kasus dugaan illegal fishing masih dalam penyidikan aparat kepolisian.

“Barang bukti bersama pelakunya saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Sulisnawan, Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Aceh, mewakili Dirpolairud, Kombes Pol Soelistijono, dalam konferensi pers di kantornya, Banda Aceh, Kamis (9/7).

Menurut Sulisnawan, 2 kapal yang diduga melakukan illegal fishing masing-masing adalah KM RL kapasitas 18 GT dengan nakhoda berinisial B (40 tahun) warga Aceh Utara, dan KM SY 7 kapasitas 23 GT yang dinahkodai M (59 tahun) warga Aceh Jaya.

Kapal KM RL ditangkap personel Ditpolairud pada 4 Juni 2020 di perairan Banda Aceh, sementara kapal KM SY 7 diamankan pada 4 Juli 2020 di perairan  Calang, Aceh Jaya. Sejumlah barang bukti diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut dalam dugaan illegal fishing tersebut. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU