BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Tim Perumus Draf Qanun Ketenagakerjaan yang berasal dari Serikat Pekerja dan Buruh Aceh menyerahkan rancangan qanun itu ke Komisi F DPR Aceh, Kamis (21/7). Pemerintah dinilai tidak cukup memberikan perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja anak dan perempuan.
Rancangan Qanun Ketenagakerjaan diterima Ketua Komisi F M. Yunus Ilyas. Draf ini dirancang oleh sejumlah tim perumus yang melibatkan organisasi perburuhan yang ada di Provinsi Aceh. Rancangan Qanun Keternagakerjaan merupakan amanat Pasal 174-177 Undang-undang No 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Rancangan Qanun dibuat untuk memberi perlindungan hukum terhadap pekerja di Aceh.
Usai menyerahkan Rancangan Qanun Ketenagakerjaan, para perwakilan organisasi buruh menyampaikan berbagai kondisi yang dialami para pekerja di Aceh.
“Masih kurang perhatian dan perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap pekerja atau buruh, baik dalam hal pekerjaan layak, upah, dan kesejahteraan, hingga sistem kerja,” kata Muhammad Arnif dari Trade Union Coordination Center (TUCC) Aceh. Arnif merupakan anggota tim perumus.
Menurut Arnif, banyak pekerja yang tidak menerima upah sesuai standar minimum provinsi sebesar Rp1.350.000 per bulan. “Pemerintah juga tidak menindak tegas pengusaha yang membandel dan tidak menjalankan Peraturan Gubernur tentang upah minimun provinsi tahun 2011 ini,” kata dia.
Pemerintah juga dinilai tak cukup memberikan perlindungan bagi pekerja anak dan perempuan. “Seharusnya anak di bawah 18 tahun tidak dibenarkan untuk bekerja dalam sektor formal dan perusahaan. Namun masih saja ditemukan kasus ini,” kata Arnif sembari menyebut sejumlah kasus seperti di Aceh Timur dan Tamiang.
Rancangan Qanun Ketenagakerjaan merupakan prioritas pembahasan di legislatif pada 2011, bersama 30 rancangan qanun lain. []