Thursday, May 2, 2024
spot_img

DPRA Inisiasi Pembentukan Qanun KKR

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Rancangan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang selama ini menjadi inisiatif sejumlah anggota DPRA, pagi tadi disetujui menjadi usulan inisiatif DPRA yang menjadi prioritas pembahasan masa sidang 2012 ini. Rancangan Qanun KKR mengatur soal pengungkapan kebenaran, reparasi bagi korban konflik, dan rekonsiliasi.

Penerimaan Rancangan Qanun KKR menjadi inisiasi DPRA disetujui dalam sebuah sidang paripurna khusus DPRA, Rabu (20/6). Selain Rancangan Qanun KKR, ada dua rancangan qanun lain yang juga disetujui menjadi inisiasi Dewan, yaitu Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 5/2009 tentang Penanaman Modal, dan Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun No 5/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Rancangan Qanun KKR dan Penanaman Modal merupakan inisiasi Badan Legislasi dan Rancangan Qanun Penyelenggaraan Pendidikan adalah inisiasi Komisi E.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Amir Helmi, empat fraksi menerima rancangan qanun inisasi anggota itu menjadi inisiasi Dewan yang akan segera dibahas. Sementara Fraksi Partai Demokrat akan membahas terlebih dahulu di internal fraksi.

“Selanjutnya, akan diserahkan ke Banleg atau Pansus untuk membahas ketiga rancangan qanun tersebut,” kata Amir Helmi.

Asisten I bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Aceh Marwan Sufi menyambut baik disetujuinya tiga rancangan qanun menjadi inisiasi Dewan. Ia berharap, DPRA segera membahas ketiga rancangan qanun tersebut. “Dengan berpedoman pada Undang-undang Pemerintahan Aceh dan aturan lain yang terkait,” kata Marwan Sufi.

Ketua Badan Legislasi DPRA Teungku M. Harun menyebutkan, Rancangan Qanun KKR Aceh terdiri atas 14 bab dengan 62 pasal. Rancangan Qanun KKR lahir dilatarbelakangi oleh konflik Aceh yang telah menimbulkan kerugian jiwa, harta dan benda, serta pelbagai fasilitas umum, di samping terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan tindak kejahatan kemanusiaan.

Menurut Harun, selama ini tidak ada proses hukum yang memadai terhadap pelbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap kemanusiaan, selain korban konflik tak mendapat perhatian dari pemerintah.

“KKR Aceh adalah langkah signifikan untuk mengatasi kelemahan pendekatan keadilan transisi dan menguatkan proses perdamaian di Aceh,” kata Harun.

Pembentukan KKR Aceh menemui kendala setelah Mahkamah Konstitusi mencabut UU No 27/2004 tentang KKR Nasional. Namun, kata Harun, meski UU KKR telah dianulir oleh MK, tak menyurutkan masyarakat untuk membentuk KKR di tingkat Provinsi Aceh.

“KKR ini bisa menjadi proses pengungkapan kebenaran di tingkat lokal yang dirancang dan dilaksanakan di Aceh,” kata politikus Partai Aceh itu. “Ini bertujuan mendengarkan pengalaman dan harapan korban.”

Harun menyebutkan, Rancangan Qanun KKR Aceh meliputi proses pembentukan lembaga KKR, proses pengungkapan kebenaran, reparasi bagi korban konflik, rekonsiliasi, dan mengatur soal hak atas kepuasan.

“”Qanun ini mengatur dan memberikan keadilan bagi korban di masa transisi, baik berkaitan dengan pengungkapan kebenaran, rekonsiliasi, maupun reparasi sehingga dengan adanya qanun ini memungkinkan penyusunan strategi pemenuhan dan penguatan hak-hak korban,” kata dia.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh Destika Gilang Lestari menyambut baik langkah DPRA ini. Namun, ia mengajak masyarakat sipil untuk mengawal proses pembahasan qanun ini. “Harus dikawal dengan baik oleh semua elemen masyarakat,” kata Gilang usai menghadiri sidang paripurna khusus di Gedung DPR Aceh, Rabu. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU