Thursday, May 2, 2024
spot_img

DPRA Akan Revisi Qanun Pendidikan

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh berencana untuk merevisi Qanun No 5/2008 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Aceh. Ada sejumlah aturan yang diusulkan untuk direvisi, seperti pendidikan gratis, konsep pendidikan islami, dan perubahan-perubahan pasal yang mengandung unsur diskriminasi antara siswa beragama Islam dan non-Islam.

DPRA menyetujui usul Komisi E untuk merevisi Qanun Pendidikan Aceh. Dalam sidang paripurna khusus DPRA, Rabu (20/6), Komisi A menyampaikan pandangannya terkait revisi Qanun Pendidikan. Menurut Muharuddin, sekretaris Komisi E, pihaknya mengusulkan agar DPRA menyetujui revisi qanun tersebut. Dalam sidang tadi, semua anggota DPRA menyetujui revisi qanun ini.

Muharuddin menyebutkan, ada sejumlah klausul dalam Qanun No 5/2008 yang memungkinkan untuk direvisi, seperti pasal 1 angka 45 tentang pendidikan islami. “Konsep pendidikan islami yang dimaksud dalam pasal itu belum terjabarkan secara jelas dan utuh di dalam batang tubuh dan penjelasan Qanun No 5/2008,” katanya saat membacakan pandangan Komisi E atas evaluasi qanun tersebut.

Selain itu, Komisi E juga mengusulkan agar DPRA menghilangkan pasal yang berlaku diskriminatif dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut Muharuddin, selama ini terdapat sejumlah aturan yang terkesan diskriminatif dalam penyelenggaraan pendidikan di Aceh.

Dia menyebutkan contoh penyelenggaraan pendidikan agama bagi siswa non-muslim. Dalam pasal 5 ayat (1.a) dan ayat (1.f) disebutkan prinsip pendidikan di Aceh tidak membedakan suku, agama, ras, dan keturuan sesuai perkembangan iptek dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Namun dalam pasal 35, sebut Muharuddin, tidak tertera satu ayat pun yang memberikan kebabasan bagi sekolah yang dikelola oleh yayasan non-Islam untuk mengatur kurikulum pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut mereka.

“Dalam qanun itu tidak menegaskan siapa yang bertanggungjawab menyediakan guru agama non-Islam bagi peserta didik non-muslim,” ujarnya.

Karenanya, Komisi E berencana untuk menyempurnakan qanun tersebut agar diskriminasi dalam penyelenggaraan pendidikan tidak berlaku diskriminatif.

Isu lain yang disorot Komisi E adalah soal istilah pendidikan gratis yang diatur pasal 8 ayat (2). Menurut Komisi E, isu pendidikan gratis telah memberikan efek tak menguntungkan bagi dunia pendidikan. Komisi E akan memberikan batasan tingkat layanan pendidikan gratis.

“Selama ini, masyarakat mampu sekali pun enggan menyumbang dana bagi peningkatan mutu pembelajaran di sekolah dengan alasan sudah adanya dana BOS dan semua biaya pendidikan telah dicukupi pemerintah,” ujarnya. []

Unduh Qanun No 5/2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di sini.

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU