BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Untuk menguatkan penegakan hukum syariat Islam, puluhan pemuda yang menamakan dirinya Forum Komunikasi untuk Syariat (Fokus) mendesak parlemen Aceh segera mengesahkan Rencana Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah.
Desakan itu disampaikan Fokus saat berunjukrasa ke gedung DPR Aceh di Jalan Teungku Muhammad Daud Beureu-eh, Selasa (8/9). Mereka menilai, jika qanun itu tak segera disahkan maka akan menghambat pelaksanaan syariat Islam secara sempurna.
“Makanya, qanun itu kita minta disahkan sebelum pergantian anggota dewan yang baru,” kata Basri Efendi, salah seorang pengunjukrasa.
Basri menilai, pelaksanaan syariat Islam di Aceh tak berjalan maksimal selama ini. Apalagi pemerintah di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar kurang mendukung pelaksanaan hukum Islam itu.
“Ada semacam intervensi yang jelas dari asing untuk menggagalkan syariat Islam,” kata Basri sembari menyorot komposisi tim asistensi Gubernur Aceh.
Rancangan Qanun Jinayah telah dibahas oleh parlemen. Rencananya, Rancangan Qanun ini akan disahkan pekan depan. Qanun Jinayat dan Qanun hukum Acara Jinayat berisi sejumlah aturan tentang pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Aturan tersebut juga memuat sejumlah sanksi, termasuk cambuk dan rajam bagi penzina yang telah menikah.
Wakil Ketua DPR Aceh Raihan Iskandar mengatakan, dalam waktu dekat rancangan Qanun Jinayah dan hukum acara Jinayat akan segera disahkan.
“Tanggal 14 September nanti akan disahkan, kita banyak mendapatkan dukungan untuk mengesahkan aturan ini,” kata Raihan usai bertemu pengunjukrasa. “Kita berharap dengan adanya Qanun acara Jinayat ini, ada aturan yang jelas untuk menegakan syariat Islam.” []