Wednesday, April 24, 2024
spot_img

Dari 43.000 Media “Online”, Hanya 234 yang Sesuai Syarat UU Pers

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Dari 43.000 media online di Indonesia, tidak sampai setengahnya sesuai dengan Undang-Undang Pers, atau hanya 234 yang resmi terdaftar.

“Media yang ada jumlahnya sekitar 43.400, tetapi yang telah terdaftar di Dewan Pers hanya sekitar 234 media,” ungkap Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, di Jakarta, kemarin.

Pria yang akrab disapa Stanley ini melanjutkan “Sisanya itu media tempo. Tempo-tempo terbit, tempo-tempo tidak.”

Menurut Stanley, kondisi seperti ini akan membahayakan bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Terlebih, media yang dinilai abal-abal itu bekerja tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Parahnya lagi, tidak jarang media-media tersebut menjadi rujukan orang.

“Berita-berita di media itu dipercaya publik, di-capture dan di-share. Contohnya itu Posmetro.com, itu jelas isinya fitnah semua dan ada banyak lagi,” kata Stanley.

Oleh sebab itu, Dewan Pers meminta masyarakat untuk teliti memilih bahan bacaan. Jangan sampai masyarakat terbawa oleh perspektif media massa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara etika dan hukum.

Dewan Pers pun akan memberikan “stempel” bagi media massa yang memenuhi syarat undang-undang. Kebijakan tersebut berlaku mulai Februari 2017 mendatang.

“Kami akan melakukan verifikasi. Perusahaan media yang terverifikasi akan diberikan logo. Semuanya, mulai dari online, cetak, dan radio,” ujar Stanley.

Bentuk logo bahwa media itu terverifikasi akan disesuaikan dengan jenis media massa. Misalnya, untuk media massa televisi, “stempel” akan dalam bentuk seperti running text.

Untuk media massa radio, “stempel” akan berupa suara. Adapun untuk media massa online, “stempel” akan berupa logo di laman utama media tersebut. []

KOMPAS.COM

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU