Sunday, May 5, 2024
spot_img

Capres Ditantang Revisi UU PA

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Para calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung pada pemilihan 8 Juli nanti ditantang untuk merevisi Undang Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Baru capres dari Partai Golkar dan Partai Hanura M. Jusuf Kalla yang berjanji akan menyempurnakan UU Pemerintahan Aceh agar sesuai dengan kesepahaman yang dicapai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka Agustus 2005 lalu di Helsinki.

Tantangan ini mengemuka dalam diskusi politik tentang presiden dan perdamaian Aceh yang diselenggarakan Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Jumat (26/6). Diskusi ini diikuti seratusan masyarakat Aceh. Diskusi yang dipandu Rahmad Djailani (aktivis Partai Rakyat Aceh) menghadirkan tiga panelis, yaitu Fajran Zein (peneliti dari Aceh Institute), Wiratmadinata (Direktur Forum LSM Aceh), dan Teungku Jahja Muad (Sekretaris Jenderal Partai Aceh).

Dalam diskusi itu, seorang peserta menanyakan keberanian para calon presiden menandatangani kontrak politik untuk menjaga perdamaian Aceh dan menyempurnakan Undang Undang Pemerintahan Aceh.

Peneliti Aceh Institute Fajran Zein menyebutkan, baru calon presiden Jusuf Kalla yang berjanji akan merevisi Undang Undang Pemerintahan Aceh. “Saya dengar, JK mendukung revisi UU PA. Namun saya tidak mendengar langsung pernyataan Kalla,” kata Fajran.

Dalam kunjungan ke Partai Aceh pada 13 Juni lalu, Kalla menyatakan mendukung revisi UU No 11/2006 yang dinilai oleh kalangan Gerakan Aceh Merdeka tak sepenuhnya sesuai dengan perjanjian yang dicapai di Helsinki, Agustus 2005 lalu. Dukungan ini disampaikan Kalla saat bertemu dengan petinggi dan kader Partai Aceh. Menurut Kalla, hanya Quran yang tak bisa diamandemen.

Fajran menyebutkan, Undang Undang Pemerintahan sebagai payung hukum otonomi luas bagi Aceh memang tak sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki. Menurutnya, dalam UU Pemerintahan Aceh, Jakarta masih terlalu banyak mengatur Aceh. Padahal, dalam Pakta Helsinki disebutkan bahwa Jakarta hanya punya enam kewenangan terhadap Aceh, di antaranya yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, fiskal dan moneter, serta agama.

“UU PA pepesan kosong dan tidak seperti semangat MoU Helsinki,” ujarnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU