Setelah dua kali menjalani sidang di Mahkamah Syari’yah Banda Aceh, Selasa (23/5) pasangan gay ini dieksekusi cambuk sebanyak 83 di Muka Umum di Halaman sebuah Masjid di Banda Aceh.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan jarimah liwath atau melakukan hubungan seks sesama jenis (homoseksual), didakwa melanggar Pasal 63 ayat 1 juncto Pasal 1 angka 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah, berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan liwath diancam hukuman paling banyak 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.
Atas perbuatannya itu Jaksa menuntut mereka 80 kali cambuk, namun hakim memvonisnya 85 kali, setelah dipotong masa tahanan maka sebetan rotan yang mereka terima hanya 83 kali.