Friday, April 19, 2024
spot_img

Caleg Ikrar Kampanye Damai

BANDA ACEH, acehkita.com. Para calon anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR – RI serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Aceh melakukan ikrar bersama kampanye damai dan pawai keliling kota. Ikrar dilaksanakan di Masjid Raya Baiturahman, Banda Aceh, Senin (16/03).

Kontestan Pemilu berkonvoi usai deklarasi Kampanye Damai di Masjid Raya Baiturrahman. Partai politik dan para calon legislatif berikrar akan menjaga perdamaian Aceh. (Chaideer Mahyuddin/AK Photo)
Kontestan Pemilu berkonvoi usai deklarasi Kampanye Damai di Masjid Raya Baiturrahman. Partai politik dan para calon legislatif berikrar akan menjaga perdamaian Aceh. (Chaideer Mahyuddin/AK Photo)

Acara yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dibuka oleh Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar. “Kita harapkan suasana kampanye di Aceh berlangsung damai dan tidak ada intimidasi-intimidasi yang terjadi,” ujarnya.

Menurut Wagub, ikrar itu penting untuk komitmen bersama dalam menjaga agar pemilu di Aceh dapat berlangsung aman dan damai. Harapannya, seluruh caleg di Aceh dapat menjaga suasana perdamaian

Ikrar dibacakan bersama oleh beberapa caleg yang hadir mewakili partainya. Dari 37 partai nasional (minus Partai Indonesia Baru – PIB) dan 6 partai lokal yang yang mengikuti pemilu di Aceh, hanya 12 partai yang tidak ikut ikrar. Partai itu adalah; PDI, PDK, Partai Republikan, PNBK, Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh, Partai Karya Pembangunan, PPI, Partai Marhaenisme, Partai Barisan Nasional, PPPI dan Partai kedaulatan.

Ikrar berisikan antara lain; menghormati dan mentaati seluruh aturan kampanye pemilu 2009 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian juga aktif mengendalikan massa pendukung kampanye dari masing-masing peserta dan saling menghormati antar sesama peserta dengan tidak melakukan intimidasi, propovasi dan tindakan lain yang dapat menciderai perdamian.

Sementara itu, Wakil Ketua KIP Aceh, Ilham Syahputra mengatakan tidak ada sanksi khusus bagi yang melanggar ikrar tersebut. “Sanksinya kita kembalikan kepada penilaian masyarakat, semacam sanksi moral yang ditentukan oleh pemilih sendiri. Jadi masyarakat yang menjatuhkan sanksi dengan tidak mendukung atau memilih, bila ada yang melanggar,” sebutnya.

Kemudian menurutnya, Panwaslu juga akan terus memantau bila ada partai-partai maupun caleg yang melakukan pelanggaran kampanye. “Ini menjadi wewenang pengawas pemilu, kalau terjadi pelanggaran,” ujarnya. [Adi Warsidi]

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU