Sabarun/ACEHKITA.COM

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banda Aceh menyita barang dan produk ilegal senilai Rp1,2 miliar dalam lima tahun terakhir ini. Produk ilegal hasil sitaan tersebut kemudian dimusnahkan.

Dalam kurun lima tahun tersebut, Balai BPOM Banda Aceh melaksanakan serangkaian operasi pro-justisia dan menemukan sebanyak 1.779 item produk ilegal yang beredar di pasaran.

Balai BPOM Banda Aceh menyatakan peredaran produk terlarang di pasaran semakin berkurang pada 2014 ini. Pada tahun ini, BPOM menemukan 29 kasus pelanggaran, delapan di antaranya sudah diajukan ke pengadilan. Sementara 21 kasus lain dikenakan sanksi administrasi.

“Kasus tersebut dijerat karena peredarannya tidak memiliki izin dan tanpa kewenangan,” sebut Kepala BPOM Banda Aceh Syamsuliani saat pemusnahan obat dan makanan ilegal di pekarangan kantor itu, Jumat (12/12/2014).

Pagi tadi, Balai BPOM memusnahkan obat palsu, makanan kedaluarsa, dan produk yang beredar di pasar tanpa izin.

Balai BPOM meminta masyarakat untuk mewaspadai peredaran obat, makanan, dan produk tanpa izin serta sertifikat standar nasional Indonesia. Selama ini masih beredar obat palsu dan ada toko obat tidak bisa jual obat keras, tapi malah menjual.

“Kami himbau kepada masyarakat berhati-hati. Jadilah konsumen yang cerdas dalam memilih produk yang akan dikonsumsi dan digunakan,” sebut Syamsuliani. []

SABARUN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.