BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Sebanyak tujuh warga dicambuk di hadapan ratusan warga usai salat Jumat di halaman Masjid Cot Mesjid, Kecamatab Lueng Bata, Banda Aceh. Satu di antaranya merupakan mantan personel polisi. Mereka dicambuk setelah ditangkap berjudi domino dan melanggar Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menghukum mereka dengan vonis delapan kali cambuk –potong masa tahanan. Sehingga, terhukum masing-masing dihukum enam kali sabetan rotan.
Eksekusi cambuk dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Banda Aceh Zainal Abidin. Hukuman cambuk yang dilaksanakan hari ini merupakan bukti bahwa Pemko Banda Aceh melaksanakan salah satu hukum Islam yang diatur dalam Qanun No 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ini sebagai ketaatan kita kepada Allah,” ujarnya.
Ia meminta warga yang menyaksikan hukuman cambuk ini dapat menjadikannya sebagai pelajaran dan tidak melanggar syariat Islam.
Sebelum dicambuk, terlebih dahulu para terhukum diberikan nasihat agama oleh Teungku Muharrir Asy’ari dari MPU Banda Aceh.
Meski aturan melarang anak-anak di bawah umur berada di lokasi eksekusi cambuk, tapi prosesi hukuman itu tetap disaksikan oleh puluhan anak-anak. Bahkan, banyak di antara warga yang membawa serta anak-anak mereka menonton cambuk.
Wakil Walikota Zainal Abidin mengimbau anak-anak untuk meninggalkan lokasi cambuk, namun tetap tidak digubris. Petugas juga terlihat tidak begitu “serius” menerapkan aturan ini dan menghalau anak-anak dari lokasi. []