BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, menvonis Mufti Madjid, dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Taswir, Ketua majelis hakim, Jumat (16/3) menyatakan, mantan Kepala Dinas Pengairan Aceh itu, terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara Rp1,071 milyar, pada proyek pembangunan irigasi di Jeuram, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Tiga terdakwa lainnya yang dinyatakan bersalah dalam kasus ini juga dujatuhi hukuman beragam.
Jufri Ismail, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dihukum lima tahun penjara denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan dan Taufik Dahlan, pengawas proyek divonis empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider dua bulan.
Sementara dalam berkas terpisah, Mahlil Budiman dihukum lima tahun penjara dan denda Rp300 juta atau menggantinya dengan lima bulan kurungan. Mahlil adalah rekanan pelaksana proyek itu dari PT Guna Karya Nusa.
Hukuman diberikan majelis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta hakim untuk menghukum mereka masing-masing delapan tahun bui.
Menurut majelis perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 3 UU nomor 31/1999 junto UU nomor 20/2001 tentang Tipikor.
Para terdakwa dinyatakan telah bersama-sama melakukan korupsi pada pembangunan proyek irigasi senilai Rp16 milyar. Proyek ini didanai Anggaran Pendapatan Belanaja Aceh (APBA) 2008.
Sebagai Kepala Dinas berwenang, Mufti dinyatakan melakukan penyimpangan karena membayar proyek itu secara tuntas, padahal pelaksanaan dilapangan belum 100 persen kelar.
Menurut Majelis hakim, akibat perbuatan terdakwa negara rugi Rp1,071 milyar.
Atas putusan tersebut kuasa hukum terdakwa menyatakan banding sementara Jaksa masih pikir-pikir. []