BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Kantor Bea Cukai Aceh berhasil menyita barang ilegal yang masuk ke Aceh senilai Rp2,8 miliar sepanjang 2015. Barang ilegal itu kebanyakan didatangkan secara impor dari sejumlah negara tetangga.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Saifullah Nasution menyebutkan, barang ilegal yang masuk ke Aceh beragam jenisnya. Bea Cukai menyita lebih 59 ton gula impor yang berasal dari Pelabuhan Bebas Sabang.
Gula Sabang dikategorikan ilegal karena pemerintah hanya mengizinkan peredaran gula dari Thailand itu di kawasan Sabang saja. Namun, warga dan pedagang berusaha memasukkan gula itu ke Banda Aceh melalui Pelabuhan Ulee Lheue. Untuk kasus gula Sabang, Bea Cukai menemukan 29 kasus.
Selain itu, ada juga upaya penyelundupan 4,2 ton beras ketan dari Sabang. Beras dari luar negeri yang masuk melalui Pelabuhan Bebas Sabang itu tidak mengantongi dokumen masuk ke Aceh daratan. Sama seperti gula, beras dari Sabang juga dilarang edar di Aceh.
Bea Cukai juga menyita 786 ribu batang rokok tanpa pita cukai di kawasan Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh, dan Langsa. Di Langsa, Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan bawang merah asal Malaysia yang masuk tanpa dokumen sah –lalu ada 30 ton lagi di Aceh Tamiang.
Di Bandara Internasional Iskandar Muda Blang Bintang, Bea Cukai menyitaa 638 gram narkotika yang didatangkan dari Malaysia.
“Total barang bukti yang disita senilai Rp2,8 miliar,” kata Saifullah Nasution kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (24/11/2015).
Dari total penyitaan itu, sebut Saifullah, kerugian negara mencapai Rp437 juta.
Ini merupakan hasil operasi dan penindakan Bea Cukai bersama aparat TNI/Polri, dan otoritas lainnya di Aceh sepanjang Januari hingga November 2015. []
SABARUN