BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Petugas Bea dan Cukai Banda Aceh berhasil mengamankan 150 sak gula ilegal yang hendak diselendupkan ke Banda Aceh di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat (1/3/2013). Gula-gula yang sudah dimuat ke dalam sebuah mobil truk itu diangkut dengan menggunakan KMP BRR.
Kepala Bea dan Cukai Banda Aceh, Beni Novri, mengatakan, petugas berhasil mengamakan gula yang hendak diselundupkan itu sekitar pukul 11.00 WIB. Gula itu dibawa dengan truk tronton dengan nomor polisi BL 8401 AO.
“Tadi kami periksa tiga truk. Tapi cuma satu truk yang membawa gula. Gula ini ditutup dengan menggunakan karton untuk mengelabui petugas,” kata Beni kepada wartawan di kantor Bea dan Cukai.
Penangkapan itu dilakukan setelah pihak Bea Cukai mendapat informasi yang menyebutkan bahwa ada truk yang membawa gula dari Sabang menuju Banda Aceh. Gula itu, jelas Novri, merupakan gula asal Thailand yang hanya boleh beredar di Sabang.
“Pemiliknya belum kita dapat. Kita hanya mengamankan sopir truk yang berinisial JA berusia 30 tahun,” jelasnya.
Alasan penangkapan gula seberat 7,5 ton itu, kata Novri, karena gula itu hanya boleh beredar di kawasan bebas Sabang. Hal itu disebabkan karena gula itu tidak dikenakan pajak di Sabang. “Kalau sudah dibawa ke daratan tentu harus bayar pajak,” ungkapnya.[]