BANDA ACEH, acehkita.com. Entah apa yang ada di benak Raja Baihaqi ketika dia pergi ke tempat pemungutan suarat (TPS). Bayi dua tahun di Kelurahan Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, ini masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif, Kamis.
Kendati orang tuanya sudah memprotes petugas TPS-1 Kampung Laksana, Raja tetap mendapat undangan menyotreng. Maka, Kamis pagi, dia didampingi kedua orangtuanya datang ke TPS. Tentu Raja tidak bisa menyalurkan “aspirasi politiknya”, karena masih di bawah umur.
Mahdar, ayah bayi itu, menyatakan dia sudah memberitahu ada kesalahan dalam Kartu Keluarga (KK)nya, tapi pihak kelurahan tak menggubris. Dalam KK disebutkan Raja berusia 27 tahun.
Sekretaris KPPS setempat, Muhammad Ali, mengaku sebelumnya dia tidak tahu kalau Raja adalah seorang bayi. “Baru hari ini, kami lihat manusianya. Kesalahan ini bukan tanggung jawab kami,” katanya. []