Friday, April 19, 2024
spot_img

Banda Aceh “Haramkan” Perayaan Pergantian Tahun

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM – Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya merayakan malam pergantian tahun. Imbauan dan seruan telah dipasang di tempat-tempat umum sejak beberapa hari lalu.

Hari ini, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menggelar patroli bersama. Mereka mengitari sejumlah ruas jalan ibukota Provinsi Aceh dengan menggunakan Panser Anoa. Tujuannya, untuk memastikan situasi keamanan dan kenyamanan menjelang tahun baru.

Ada tiga unit Panser Anoa dan satu Barracuda yang dikerahkan. Selain itu, personel Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga ikut dengan menggunakan sepeda motor. Sejumlah perwira Kodim dan Polresta ambil bagian dalam “konvoi” tersebut. Mereka bergerak dan berakhir di Kodim.

“Kita patroli hari ini untuk memastikan kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat jelang tahun baru,” kata Plt Walikota Banda Aceh, Hasanuddin Ishak kepada wartawan, Sabtu (31/12/2016).

Unsur Forkopimda yang hadir di antaranya Plt Walikota Banda Aceh Hasanuddin Ishak, Dandim 0101/BS Kolonel Mahesa Fitriadi, Ketua DPRK Banda Aceh Arief Fadillah, dan Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh, Munawar Syah. Mereka duduk di atas satu Panser. Sementara Kapolresta Banda Aceh, Kombes T. Saladin naik Panser bersama wartawan.

Menurutnya, Pemko Banda Aceh sudah mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang bersifat euforia untuk merayakan tahun baru seperti membakar mercon atau pun kembang api. Jika ada, pihaknya akan meminta massa untuk bubar.

“Kita akan lakukan langkah-langkah persuasif terkait imbauan ini,” jelasnya.

Berikut isi seruan lengkap larangan merayakan tahun baru di Banda Aceh yang ditempel di tempat-tempat umum:

1. Dimintakan kepada masyarakat Kota Banda Aceh agar pada malam tahun baru Masehi 1 Januari tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang berkaiatan dengan malam tahun baru, baik yang berbungkus dengan nuasan agama seperti zikir maupun yasinan, tausiyah, dan lain-lain atau yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api/mercon/petasan, terompet, permainan-permainan yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan norma-norma agama Islam, adat-istiadat, kebiasaan, dan etika masyarakat Aceh serta balap-balapan yang bersifat membahayakan bagi orang lain dan diri sendiri.

2. Menutup semua tempat usaha di Banda Aceh mulai pukul 23.00 WIB hingga pagi.

3. Mari kita memperkokoh persatuan dan kesatuan, menguatkan perdamaian, memelihara keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.

4. Mari kita meningkatkan kepedulian dalam menegakkan Syariat Islam dengan tidak berbagai melakukan kegiatan yang melanggar Qonun-qonun Syariat Islam serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang islami.

5. Seruan ini disampaikan untuk dimaklumi dan indahkan sebagai wujud kepedulian warga Kota Banda Aceh yang penuh dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dalam mendukung pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah di Kota Banda Aceh.

6. Demikianlah Seruan Bersama ini dikeluarkan untuk menjadi pedoman bagi semua pihak dalam rangka menyambut tahun masehi (miladiyah) 1 Januari 2017. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU