BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Belasan aparat gabungan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), polisi, dan petugas Kecamatan Kuta Alam, merazia makanan dan minuman kadaluwarsa dan juga tanpa izin dagang, di sejumlah toko swalayan di Banda Aceh, Kamis.
Razia dilakukan di swalayan di kawasan Simpang Lima dan Peunayong. Namun petugas Balai POM tak menemukan makanan dan minuman kadaluarsa atau yang tidak mempunyai izin dagang di Indonesia. Razia dilakukan di bulan puasa karena kecenderungan masyarakat mengonsumsi makanan dan minuman kaleng meningkat.
“Hal ini kita lakukan untuk melindungi konsumen dari mengonsumsi barang kadaluwarsa dan barang ilegal, karena akan berdampak bagi kesehatannya,” kata Arif Prasetyo Wibowo dari Balai POM.
Di dua swalayan yang dirazia, petugas tidak menemukan makanan dan minuman kadaluarsa atau yang tidak mempunyai izin dagang. Yang banyak ditemukan justru makanan dan minuman yang rusak kemasannya.
“Kita telah meminta pemilik agar barang tersebut tidak dijual lagi,” kata Arif. []