Tuesday, April 16, 2024
spot_img

Aktivis Bagi Selebaran KKR Aceh

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Peringatan Hari Hak Asasi Manusian Sedunia digunakan aktivis Aceh untuk membagi-bagikan selebaran informasi mengenai isi Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Penyebaran selebaran itu dipusatkan di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh, 10 Desember 2015. “Kami membagi-bagikan ini karena tidak semua lapisan masyarakat tahu mengenai isi Qanun KKR Aceh,” ujar Khairil, koordinator aksi.

Beberapa waktu lalu, Parlemen Aceh telah mengesahkan Qanun No 17/2015 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Parlemen juga sudah membentuk panitia seleksi untuk merekrut komisioner komisi baru itu.

Qanun KKR disahkan untuk menuntaskan pelbagai persoalan pelanggaran hak asasi manusia selama tiga dekade lebih konflik Aceh. Komisi juga bertugas untuk melaksanakan rekonsiliasi antarsemua pihak yang terlibat konflik untuk sama-sama membangun Aceh yang damai tanpa dendam.

Khairil menyebutkan, seharusnya penyebarluasan informasi mengenai Qanun KKR Aceh ini menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Namun, aktivis sipil merasa perlu untuk turun tangan menyebarluaskannya.

“Yang kita bagikan ini hanya informasi penggalan dari Qanun KKR, tidak semua materi Qanun,” lanjut Khairil. []

SABARUN

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU