Thursday, May 2, 2024
spot_img

AJI Imbau Prohaba Ikuti Mekanisme UU Pers

BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyayangkan langkah Harian Prohaba yang melaporkan AJI Banda Aceh ke Kepolisian Daerah Aceh dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pengaduan Prohaba itu terkait pernyataan AJI Banda Aceh dalam konferensi pers yang menyebutkan bahwa pemberitaan Prohaba edisi 4 September 2012 berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH” diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi mengatakan, AJI Indonesia menghormati hak dan langkah Harian Pro Haba yang menempuh upaya hukum terkait pernyataan AJI Banda Aceh. Langkah AJI Indonesia dan AJI Banda Aceh mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dalam pemberitaan tiga media yaitu Harian Prohaba, aceh.tribunnews.com, dan Harian Waspada pada 19 September lalu merupakan upaya meningkatkan kualitas profesi kewartawanan dan menghormati hak publik mendapatkan informasi yang benar.

“Pernyataan pers dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan AJI harus dipahami sebagai upaya pelaksanaan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers. Dengan membuat pernyataan pers dan pengaduan itu, AJI tengah menjalankan fungsinya bersama-sama Dewan Pers meningkatkan kualitas profesi kewartawanan. Pelaksanaan perundang-undangan oleh AJI selaku organisasi profesi jurnalis tidak bisa dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik sebagaimana dirumuskan Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Eko “Item” Maryadi dalam siaran pers yang diterima acehkita.com, Selasa (9/10).

Pengaduan yang dilaporkan AJI Banda, kata Item, merupakan upaya untuk menjaga penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan Prohaba berjudul “Dua Pelacur ABG Dibeureukah WH” berjalan sesuai mekanisme UU Pers.

“Karena itu kami mengajak Prohaba mengikuti mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pers. Kami yakin Dewan Pers akan segera menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan AJI. Kami harapkan para pihak akan menunggu proses penanganan pengaduan di Dewan Pers,” jelas Item.

Pascapengaduan yang dilakukan Prohaba, wartawan Metro TV Hendra Saputra diperiksa sebagai saksi oleh pihak Polresta pada Selasa (9/10) siang. Penyidik Briptu Dedi mengajukan 14 pertanyaan yang harus dijawab Hendra.

Item mengharapkan Kepolisian Resort Kota Banda Aceh memahami fungsi organisasi pers dan Dewan Pers. “Tidak ada alasan bagi penyidik untuk memeriksa dua anggota AJI Banda Aceh terkait upaya menjalankan UU Pers. Kami berharap polisi dan Dewan Pers saling berkoordinasi untuk menelaah dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan AJI maupun dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Harian Prohaba,” ujarnya. []

Redaksi
Redaksihttp://www.acehkita.com
ACEHKITA.COM hadir sejak 19 Juli 2003. Kami bisa dihubungi via @acehkita, redaksi[at]acehkita[dot]com

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,500SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU