Friday, March 29, 2024
spot_img

Ahmadi Dituntut 4 Tahun Penjara, Irwandi Disidang pada Senin

JAKARTA | ACEHKITA.COM – Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ahmadi diyakini jaksa menyuap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf Rp 1,050 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ucap jaksa KPK Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Uang tersebut diberikan ke Irwandi agar proyek pembangunan di Bener Meriah yang sumber dananya dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) atau dana otsus dapat dikerjakan rekanan dari wilayah itu. Untuk itulah, Ahmadi menemui Irwandi yang disepakatinya.

Jaksa menyebut pengaturan paket-paket DOKA tahun 2018, termasuk pengaturan lelang diatur orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri. Setelah itu, wali kota atau bupati diminta untuk memberikan commitment fee 10 persen atas paket DOKA tersebut.

“Urusan atau pengaturan paket-paket DOKA tahun 2018, termasuk pengaturan lelang, dikoordinasikan oleh saudara Saiful, termasuk masalah penerimaan commitment fee sebesar 10 persen yang harus disetorkan oleh bupati atau wali kota yang memperoleh paket pekerjaan DOKA tahun anggaran 2018,” ucap jaksa.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Ahmadi memberikan uang ke Irwandi sebanyak 3 kali yaitu Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta. Uang itu berasal dari Ahmadi dan kontraktor yang ingin mengerjakan paket DOKA tersebut. Dalam pemberian itu, ada peran orang-orang kepercayaan Irwandi yaitu Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri sebagai perantara.

Selain itu, Ahmadi juga dituntut pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Ahmadi diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Irwandi Disidang pada Senin
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan menghadapi sidang perdana terkait dengan kasus suap dan gratifikasi. Dua tersangka lainnya, yakni T Syaiful Bahri dan Hendri Yuzal, juga akan disidang.

“Untuk Irwandi Yusuf, T Saiful Bahri dan Hendri Yuzal, berkas dan dakwaannya telah dilimpahkan JPU sebelumnya dan akan dijadwalkan persidangan perdana pada hari Senin, 26 November 2018, di Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (22/11/2018).

Izin Azhar Diminta Menyerahkan Diri
KPK juga masih melakukan penyidikan untuk satu tersangka lain dalam kasus dugaan gratifikasi, yaitu Izil Azhar. Izil diminta segera menyerahkan diri.

“KPK kembali mengimbau Izil Azhar, yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf untuk koperatif dan menyerahkan diri,” ujar Febri.[]

DETIK.COM

Baca Tulisan Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Stay Connected

0FansLike
21,903FollowersFollow
24,400SubscribersSubscribe
- Advertisement -

TERBARU