BANDA ACEH | ACEHKITAtv — Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi yaitu Mustafa, kepala Biro Umum Setda Aceh. Ia dipersalahkan karena memukul Ahmad Irawan, 21 tahun, mahasiswa Universitas Syiah Kuala. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resort Kota Banda Aceh, Senin, 10 Maret 2014.
Dalam pemeriksaan Senin pagi itu, Mustafa dicecar 18 pertanyaan seputar aksi pemukulan tersebut. Saat diperiksa, Mustafa didampingi kuasa hukum Bahrul Ulum. Polisi juga memanggil enam orang saksi yang mengetahui kasus pemukulan mahasiswa pada saat unjukrasa menuntut pengungkapan kasus dugaan korupsi di Universitas Syiah Kuala.
Penayangan video ini terselenggara atas kerjasama dengan acehvideo.net. []